BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Segala puji kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah membimbing manusia dengan hidayah-Nya, sebagaimana yang
terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Kami bersyukur kepada-Nya yang telah
memudahkan penulisan dan penyajian makalah Ushul Fiqih yang sederhana ini
hingga dapat terselesaikan.
Shalawat dan salam senantiasa
dihaturkan kepada junjungan baginda Nabi Muhammad SAW, para sahabat, keluaraga
dan para pengikutnya sampai di hari kiamat nanti.
Ushul Fiqih Sebagai pengetahuan
tentang hukum-hukum syara’ Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari
dalil-dalil hukum syara’ secara detail dari al-Qur’an maupun al-Hadis yang
sebagian dijelaskan melalui ijma’ dan Qiyas. Dengan Ushul Fiqih ini diharapkan
mampu membantu para mujtahid dan pemimpin-pemimpin umat untuk memaknai
al-Qur’an dan al-Hadis secara aktual dan kontekstual.
Hal ini seiring dengan perubahan dan
perkembangan zaman yang menuntut ketegasan dan kejelasan acuan setiap prilaku,
sehingga ajaran Islam selalu mampu menjawab segala persoalan dan permasalahan
umat di segala aspek kehidupan.
Kami akan mencoba menjelaskan Ushul
Fiqih dari segi definisi Ushul Fiqih, objek kajian, tujuan mempelajari dan
fungsi ushul fiqih serta perbedaan antara Ushul Fiqih dan Fiqih. Mudah-mudahan penjelasan dalam
makalah kami ini, akan menambah wawasan keagamaan kita dalam mempelajari Ushul
Fiqih, kritik dan saran serta nasehat dari dosen pembimbing serta teman-teman
semua selalu kami harapkan.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas, dapat di ambil rumusan
masalah sebagai berikut :
1.Apa yang
dimaksud dengan ushul fiqh?
2. Apa objek ushul fiqh itu?
3. Apa tujuan mempelajari ushul fiqh?
2. Apa objek ushul fiqh itu?
3. Apa tujuan mempelajari ushul fiqh?
1.3.
TUJUAN MASALAH
Dari
rumusan masalah di atas, dapat di ambil tujuan penulisan sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui definisi ushul fiqh
2. Untuk mengetahui objek dari ushul fiqh
3. Untuk mengetahui tujuan mempelajari ushul fiqh
2. Untuk mengetahui objek dari ushul fiqh
3. Untuk mengetahui tujuan mempelajari ushul fiqh
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 PENGERTIAN
USHUL FIQH
Secara
etimologis Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah
kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; yang mana dalam tata bahasa Arab,
rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah,
sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti
sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain.sedangkan fiqh artinya adalah paham
atau tau. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh
berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Secara
terminologi ushul fiqh adalah dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan
dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara'
mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Dengan
lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh
adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid
dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan
dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan)
yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang
dimaksud oleh syara’.
Menurut jumhur ulama, ushul fiqh
merupakan ilmu tentang cara menggunakan kaidah-kaidah umum ushul fiqh ( kaidah
ushul fiqh ) seperti al-Amr li al-wujud ( perintah itu mengandung kewjiban )
atau an-nahy li at-tahrim. Dari kaidah-kaidah umum ini terkandung hukum-hukum
terperinci yang tidak terhitung jumlahnya. Menurut mereka, ahli ushul fiqh
tidak mempersoalkan dalil dan kandungannya secara terperinci, melainkan
membahas dalil-dalil kulli dan kandungannya sehingga dapat ditetapkan
kaidah-kaidah kulli. Misalnya al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW dapat menetapkan
kaidah-kaidah kulli diperlukan keahlian khusus. Karenanya pembahasan tentang
mujtahid secara otomatis sudah termasuk dalam definisi tersebut.
Menurut
mazhab syafi'ie, ushul fiqh merupakan upaya untuk mengetahui dalil-dalil fiqh
secara ijmal ( global ) dan cara menggunakannya, serta mengetahui keadaan
oaring
yang menggunakannya(mujtahid).
2.2OBJEK USHUL FIQIH
v Berdasarkan definisi diatas terlihat
bahwa obyek kajian ushul fiqh adalah
pembahasan dalil-dalil yang dipergunakan dalam menggali dalil-dalil syarak. Dalil-dalil syarak tersebut ada yang disepakati oleh semua ulama, yaitu Al-Qur'an dan sunnah, dan ada yang disepakati oleh kebanyakan ulama, yaitu ijma' dan qiyas. Ada pula yang diperselisihkan oleh mereka tentang kehujjahannya, seperti istihsan, istishab ( memberlakukan hukum yang ada sejak semula), al-maslahah al-mursalah, sadd az-zariah ( mencari inti permasalahan dan dampak suatu perbuatan ), 'urf ( adat istiadat ).
pembahasan dalil-dalil yang dipergunakan dalam menggali dalil-dalil syarak. Dalil-dalil syarak tersebut ada yang disepakati oleh semua ulama, yaitu Al-Qur'an dan sunnah, dan ada yang disepakati oleh kebanyakan ulama, yaitu ijma' dan qiyas. Ada pula yang diperselisihkan oleh mereka tentang kehujjahannya, seperti istihsan, istishab ( memberlakukan hukum yang ada sejak semula), al-maslahah al-mursalah, sadd az-zariah ( mencari inti permasalahan dan dampak suatu perbuatan ), 'urf ( adat istiadat ).
v Pembahasan dalil-dalil yang bertentangan
dan bagaimana cara men-tarjih (menguatkan), seperti pertentangan antara
al-Qur'an dan sunnah atau antara sunah dan pendapat akal.
v Pembahasan ijtihad yakni syarat-syarat
dan sifat-sifat seorang mujtahid.
v Pembahasan syarak itu sendiri, apakah
yang bersifat tuntutan ( melakukan atau meninggalkan ), yang sifatnya boleh
memilih atau yang sifatnya wad'i ( sebab, syarat, dan halangan ).
v Bagaimana cara berhujah dengan
dalil-dalil tersebut, apakah dari segi lafal dalil itu sendiri atau melalui
mafhum ( pemahaman ) terhadap nas.
Menurut ulama mazhab Syafi'ie yang
menjadi obyek kajian para ushul fiqh adalah dalil-dalil yang bersifat global
seperti kehujahan ijmak dan qias, cara menetapkan hukum dari dalil-dalil
tersebut, dan status orang yang mengali dalil serta pengguna hukum tersebut.
Untuk yang disebut ini mencakup syarat-syarat mujtahid serta syarat-syarat
taklid.
Muhammad Mustafa az-Zuhalli (ahli fiqh
dan ushul fiqh dari Suriah) menyatakan bahwa yang menjadi obyek kajian ushul
fiqh adalah sebagai berikut :
·
Mengkaji
sumber hukum Islam atau dalil-dalil yang digunakan dalam menggali hukum syarak,
baik yang disepakati (seperti kehujahan Al-Qur'an dan sunah Nabi SAW), maupun
yang diperselisihkan (seperti kehujahan istihsan al-maslahah al-mursalah
[kemaslahatan yang tidak ada ketentuannya dalam syarak]
·
mencarikan jalan keluar dari dalil-dalil yang
secara lahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jam'wa at-taufiq
(pengompromian dalil), tarjih al-adillah, nasakh, atau tasaqut ad-dalilain
(pengguguran kedua dalil yang bertentangan). Misalnya, pertentangan ayat dengan
ayat, ayat dengan hadis, atau hadis dengan pendapat akal.
·
Pembahasan
ijtihad, syarat-syarat, dan sifat-sifat orang yang melakukannya (mujtahid),
baik yang menyangkut syarat-syarat umum maupun syarat-syarat khusus keilmuan
yang harus dimiliki mujtahid.
·
Pembahasan
tentang hukum syar'I (nas dan ijmak), yang meliputi syarat dan macam-macamnya,
baik yang bersifat tuntutan untuk berbuat, meninggalkan suatu perbuatan,
memilih untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak, maupun yang berkaitan
dengan sebab, syarat, mani', sah, fasid, serta azimah dan rukhsah. Dalam
pembahasan hukum ini juga dibahas tentang pembuat hukum (al-mahkum alaih),
ketetapan hukum dan syarat-syaratnya, serta perbuatan-perbuatan yang dikenai
hukum.
·
Pembahasan
tentang kaidah-kaidah yang digunakan dan cara menggunakannya dalam
meng-istinbat-kan hukum dari dalil-dalilnya, baik melalui kaidah bahasa maupun
melalui pemahaman terhadap tujuan yang akan dicapai oleh suatu nas
(ayata/hadis).
2.3 . TUJUAN DAN FUNGSI USHUL FIQH
Ø Secara umum tujuan ushul fiqh adalah
untuk mengetahui dalil-dalil penetapan hukum syara’ tentang perbuatan orang
mukallaf, seperti hukum wajib, haram, mubah, sah atau tidaknya sesuatu
perbuatan dan lain-lain. Sedangkan manfaat atau fungsi dalam mempelajari ushul
fiqh adalah :
Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil yang benar adalah apa yang ada di dalam al-qur’an, hadist rosulullah serta perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil yang palsu adalah seperti apa yang didakwahkan oleh kaum syiah, dimana mereka mengatakan bahwa mimpi dari seorang yang mereka agungkan adalah dalil. Atau juga kelompok lain yang mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil, ini merupakan dalil yang palsu yang dapat merusak syariat islam yang mulia ini
Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil yang benar adalah apa yang ada di dalam al-qur’an, hadist rosulullah serta perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil yang palsu adalah seperti apa yang didakwahkan oleh kaum syiah, dimana mereka mengatakan bahwa mimpi dari seorang yang mereka agungkan adalah dalil. Atau juga kelompok lain yang mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil, ini merupakan dalil yang palsu yang dapat merusak syariat islam yang mulia ini
Ø Dengan ushul fiqih, kita dapat
mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang
berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka
gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga
pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru. Seperti halnya mereka
menghalalkan maulid nabi dengan dalil sunnahnya puasa senin, yang mana ini
sesuatu yang tidak berhubungan sama sekali. Bagaimana kita bisa mengetahui
bahwa itu adalah salah?? Yakni dengan mempelajari ushul fiqih.
Ø Ketika pada jaman sekarang timbul
perkara-perkara yang tidak ada dalam masa nabi, terkadang kita bingung, apa
hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun ketika kita mempelajari ushul
fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu hukum yang belum
disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits. Seperti halnya penggunaan komputer,
microphone dll.
Ø Dalam ushul fiqih akan dipelajari
mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya.
Sehingga fatwa yang diberikan sesuai dengan keadaan dari yang ditanyakan.
Ø Dengan mempelajari ushul fiqih, kita
dapat mengetahui sebab-sebab yang menjadikan adanya perselisihan diantara para
ulama dan juga apa alasan mereka berselisih, sehingga dari hal ini kita akan
lebih paham dan mengerti maksud dari perbedaan pendapat tersebut, yang akhirnya
kita bisa berlapang dada terhadap perbedaan pendapat yang terjadi, bukannya
saling mengejek dan menjatuhkan satu sama lainnya.
Ø Ushul fiqih dapat menjauhkan seseorang
dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau guru-gurunya. Begitu pula
dengan ushul fiqih seseorang tidak menjadi taklid dan ikut-ikutan tanpa
mengetahui dalil-dalilnya.
Ø Ushul fiqih dapat menjaga aqidah islam
dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang
menyimpang. Sehingga ushul fiqih merupakan alat yang bermanfaat untuk
membendung dan menangkal segala bentuk kesesatan.
Ø Ushul fiqih menjaga dari kebekuan agama
islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada hukumnya pada jaman nabi,
dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
Ø Dalam ushul fiqih, diatur mengenai cara
berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil yang benar dan diakui, tidak
semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga dengan hal ini, debat kusir
akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh ilmu dan manfaat bukannya
dengan adu mulut.
Ø
Dengan
ushul fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan
dari agama islam
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kini kita telah mengetahui ushul fiqih adalah dalil-dalil syar’i dan
objek ushul fiqh adalah pembahasan sebagai penguat dalil hukum, bebas memilih
antara tuntutan dengan kewajiban dalam hukum wad’i( syarat,sebab,halangan),
berijtihad dan sebagainya, dan tujuan mempelajari ushul fiqih adalah untuk
mengetahui dalil-dalil syara’, untuk mengetahui dalil yang benar, menjaga
kesatuan agama islam.
3.2 SARAN
Semoga
makalah ini dapat menambah pengetahuan rekan-rekanita dalam memahami Ushul Fiqh,
masih banyak terdapat kesalahan ataupun kekeliruan dalam pembuatan makalah ini,
kritik dan saran sangat kami harapkan untuk kesempurnaan makalah yang akan
datang.
DAFTAR PUSTAKA
Ash
Shiddieqy, T.M. Hasbi Prof. Dr. 1987. Sejarah
Dan Pengantar Ilmu Al Qur-An/Tafsir. Jakarta: PT Bulan Bintang
0 komentar:
Posting Komentar